Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi 9 Maret 2026
Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali hadir untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Senin, 9 Maret 2026, layanan ini digelar di Pasar Modern Grandwisata mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, yang bertujuan memudahkan warga dalam mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Lulus tes psikologi
Selain lokasi di Pasar Modern Grandwisata, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di dua tempat lainnya, yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Kedua lokasi tersebut menyediakan layanan serupa dengan biaya PNBP yang berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM A, biaya PNBP sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C, biaya PNBP sebesar Rp70.000.

Persyaratan untuk Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengurusan SIM baru, pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen penting seperti:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, persyaratannya lebih sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM juga berbeda-beda. Berikut rincian biayanya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan dicek kembali secara gratis oleh petugas klinik.

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Lokasi Layanan SIM Keliling dan Jadwal Operasional
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah resmi beroperasi sejak 22 Agustus 2019 lalu. Layanan di Satpas ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Namun, pada hari Minggu, layanan tersebut tutup.
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama. Hal ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke lokasi utama.
