Jadwal SIM Keliling Pekanbaru 9 Maret 2026 di MTQ, Ini Persyaratan yang Dibawa

Table of Contents
Jadwal SIM Keliling Pekanbaru 9 Maret 2026 di MTQ, Ini Persyaratan yang Dibawa

Informasi Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru menjadi salah satu opsi yang sangat membantu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat, alur pengurusan, serta biaya perpanjangan SIM yang harus diketahui oleh pemegang SIM.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Pada hari ini, Senin (9/3/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di area MTQ, Jalan Sudirman. Layanan ini mulai dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM.

Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C. Bagi yang belum tahu cara mengurusnya, berikut adalah langkah-langkahnya.

Alur Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses bisa dilakukan secara langsung di SATPAS atau layanan SIM Keliling, maupun secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka Anda wajib membuat SIM baru dari awal.

Berikut alur perpanjangan SIM:

  1. Persyaratan Dokumen
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. KTP asli dan fotokopi.
  4. Tes kesehatan (umumnya di klinik atau pos pemeriksaan).
  5. Tes psikologi (bisa dilakukan online di beberapa daerah).

  6. Cara Perpanjangan Offline (SATPAS / SIM Keliling)

  7. Datang ke SATPAS atau layanan SIM Keliling sesuai jadwal.
  8. Serahkan dokumen persyaratan.
  9. Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
  10. Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
  11. SIM baru dicetak dan diberikan di tempat.

  12. Cara Perpanjangan Online (Aplikasi SINAR – Digital Korlantas)

  13. Download aplikasi Digital Korlantas (Android/iOS).
  14. Lakukan registrasi dan verifikasi data.
  15. Pilih menu Perpanjangan SIM.
  16. Unggah dokumen (KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan & psikologi).
  17. Lakukan pembayaran online.
  18. SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat rumah.

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi

Selain dokumen-dokumen di atas, ada juga beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah daftar lengkapnya:

  • SIM asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kejahatan
  • Surat psikologi SIM

Semua syarat ini wajib dibawa ketika melakukan pengurusan. Karena data yang diserahkan merupakan informasi pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM mencakup proses pengurusan dan tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:

  • SIM A (Mobil): Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C (Motor): Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D (Khusus difabel): Rp 35.000

Catatan Penting

  • Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
  • Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
  • Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.

Dengan mengetahui semua informasi di atas, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar proses berjalan lancar dan efisien.