SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 9 Maret 2026

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Hari ini, Senin (9/3/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi utama, yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, masyarakat masih harus mengajukan permohonan secara langsung di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan biaya untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat tambahan biaya lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Total biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon akan mencapai sekitar Rp 215.000, tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Tes Psikologi SIM
Proses perpanjangan SIM ini didasarkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga menjelaskan ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Pentingnya SIM yang Masih Berlaku
SIM yang masih berlaku merupakan salah satu syarat penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Selain itu, SIM juga menjadi bukti bahwa seseorang telah melalui proses uji keterampilan dan kesehatan yang diperlukan agar dapat berkendara dengan aman di jalan raya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Hal ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.