AS dan Israel Gunakan AI dalam Perang, Indonesia Hanya Jadi Penonton

Table of Contents

Indonesia Hanya Konsumen Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di Tengah Tren Perang Berbasis AI

Di tengah tren perang yang semakin bergantung pada teknologi kecerdasan buatan (AI), lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan bahwa Indonesia hanya berperan sebagai konsumen. Hal ini disebabkan oleh kesepakatan dagang resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (RI) yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kesepakatan ini dinilai memiliki beberapa klausul yang berpotensi menghambat pengembangan ekosistem digital di Indonesia.

Penggunaan AI dalam Perang: Contoh dari Serangan AS ke Iran

Komando Pusat Amerika Serikat atau United States Central Command (Centcom) telah mengakui penggunaan teknologi AI dalam serangan terhadap Iran. Teknologi ini digunakan untuk membantu proses penyaringan awal data intelijen, menunjukkan betapa pentingnya AI dalam operasi militer modern. Dengan adanya AI, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, memengaruhi hidup dan mati di medan perang.

Klausul-Klausul yang Berisiko Tinggi dalam ART

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyoroti beberapa klausul dalam kesepakatan ART yang berpotensi merugikan pengembangan teknologi di Indonesia. Pertama, klausul 2.3.1 menyebutkan bahwa sertifikasi perangkat informasi teknologi harus diakreditasi oleh lembaga AS. Hal ini berarti Indonesia tidak bisa sepenuhnya mengontrol standar teknologi yang digunakan.

Kedua, klausul 3.4 berkaitan dengan akses pasar yang membuat pemerintah Indonesia tidak lagi mewajibkan perusahaan AS untuk melakukan transfer teknologi. Akibatnya, peluang Indonesia untuk mempelajari AI dari AS menjadi sangat terbatas. Menurut Bhima, AS memiliki first mover advantage dalam hal teknologi AI, selain Cina.

Ketiga, klausul 5.2 menyebutkan bahwa Indonesia wajib menggunakan pemasok yang tidak bertentangan dengan kepentingan keamanan AS, termasuk 5G, 6G, kabel bawah laut hingga satelit komunikasi. Bhima menilai, hal ini membuat Indonesia hampir tidak mungkin mengembangkan AI sendiri.

Keempat, klausul 5.3 merupakan poison pill karena Indonesia harus memiliki kerja sama eksklusif dengan AS dalam bidang teknologi. Ini membuat Indonesia sulit bekerja sama dengan negara lain seperti Cina melalui Huawei atau Uni Eropa dalam pengembangan proyek AI bersama.

Pembatasan Transfer Teknologi dan Ketergantungan pada Layanan AI Asing

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyebutkan bahwa perjanjian dengan AS membuat Indonesia tidak memiliki ruang transfer teknologi oleh perusahaan AI ke perusahaan digital di dalam negeri. Bahkan, Indonesia tidak bisa memaksa perusahaan AS untuk memberikan data kepada pihak lokal.

Akibatnya, startup digital Indonesia hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri. Dalam jangka pendek, pengembangan AI di Indonesia hanya akan menjadi program derivatif teknologi AI. Masyarakat tetap harus membayar layanan AI karena tidak mampu menciptakan AI sendiri.

Huda juga mengakui bahwa masih ada aliran modal asing (capital outflow) dalam jangka pendek maupun menengah. Namun, dalam jangka panjang, indikator kualitas sumber daya manusia (human capital index) akan stagnan.

Kesimpulan

Dengan adanya klausul-klausul dalam kesepakatan ART yang menguntungkan AS, Indonesia berisiko menjadi konsumen teknologi AI tanpa kemampuan untuk mengembangkan teknologi sendiri. Hal ini akan memengaruhi perkembangan ekosistem digital dan kemandirian teknologi di Indonesia.