Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi 9 Maret 2026

Table of Contents

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2026

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali diadakan pada hari Senin, 9 Maret 2026. Kali ini, layanan tersebut digelar di Pasar Modern Grandwisata mulai pukul 10.00 WIB oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut: * Fotokopi e-KTP * Fotokopi SIM lama * Surat keterangan sehat jasmani dan rohani * Lulus tes psikologi

Selain lokasi di Pasar Modern Grandwisata, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp70.000 untuk SIM C.

Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Maret 2026

Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Senin: Burger King Harapan Indah (Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB)
  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih (Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB)
  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur (Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB)
  • Kamis: Metropolitan Mall Bekasi (Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB)
  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur (Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB)
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB)

Perlu diketahui bahwa antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan

Untuk pembuatan SIM baru, syarat yang dibutuhkan adalah: * KTP asli yang sah * Fotokopi KTP * Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Sementara untuk perpanjangan SIM, persyaratan yang harus dipenuhi adalah: * KTP asli yang sah * Fotokopi KTP * Surat keterangan sehat jasmani dan rohani * SIM lama

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen:

Pembuatan SIM Baru
  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • Biaya kesehatan: Rp35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM
  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp70.000
  • Biaya kesehatan: Rp35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan juga bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.