Jadwal SIM Keliling Bali Senin (9/3), Cek Sekarang!

Table of Contents


bali.
BADUNG – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Maret 2026.
Warga Bali yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat datang ke polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang disediakan.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pada hari Senin (9/3), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali.

Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (di sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai pengajuan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A atau C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM.